Indonesian
Wednesday 15th of January 2025
0
نفر 0

Pengadilan Tinggi Nigeria Perintahkan Pembebasan Syaikh Zakzaky

engadilan Tinggi Nigeria hari ini Jum'at (2/12) mengeluarkan perintah pembebasan Syaikh Ibrahim Zakzaky yang ditahan rezim Abuja sejak Desember tahun lalu. Menurut Hakim, ketua Gerakan Islam Nigeria tersebut tidak terbukti akan membuat makar sebagaimana yang dituduhkan pemerintah dan penaha
Pengadilan Tinggi Nigeria Perintahkan Pembebasan Syaikh Zakzaky

engadilan Tinggi Nigeria hari ini Jum'at (2/12) mengeluarkan perintah pembebasan Syaikh Ibrahim Zakzaky yang ditahan rezim Abuja sejak Desember tahun lalu. Menurut Hakim, ketua Gerakan Islam Nigeria tersebut tidak terbukti akan membuat makar sebagaimana yang dituduhkan pemerintah dan penahanannya selama ini adalah tindakan ilegal. 

Pengadilan Tinggi tersebut mengeluarkan perintah pembebasan untuk ulama kharismatik tersebut dalam 45 hari kedepan. Termasuk pembebasan anggota keluarga yang juga ditahan bersamanya. Disebutkan Syaikh Ibrahim Zakzaky ditahan sejak Desember tahun lalu, pasca terjadi insiden yang menelan korban seribuan warga Zaria. Seratusan tentara menyerang kediaman ulama Islam tersebut dan menembaki warga yang menolak ketua Gerakan Islam Nigeria tersebut ditahan. 

Rezim Abuja menyebut, Syaikh Ibrahim Zakzaky terlipat upaya menciptakan makar, meski tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan. 

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Suasana Peringatan Asyura di Kota Shanaa Yaman
Islam Diterima di Asia Tenggara karena Ketinggian Akhlak Penganutnya
ISIS Kembali Pertontonkan Cara Mengeksekusi yang Keji
Tokoh Lintas Agama Bangladesh Bertekad Bersatu Menghadapi ISIS
Buku Syiah Tidak Bisa Dilarang di Mesir karena Isinya Ilmiah
Sejak Putin jadi Presiden, Dibangun 7500 Masjid di Seluruh Wilayah Rusia
Pengiriman 120 Tim Rukyat Hilal 1 Syawal di Iran
Persatuan Rakyat Iran Patahkan Konspirasi AS
Pertentangan Sunni dan Syiah, Merupakan Tindakan Tidak Produktif
Perang di Yaman, untuk Apa dan Siapa? (1)

 
user comment