Indonesian
Saturday 27th of July 2024
0
نفر 0

Pengadilan Tinggi Nigeria Perintahkan Pembebasan Syaikh Zakzaky

engadilan Tinggi Nigeria hari ini Jum'at (2/12) mengeluarkan perintah pembebasan Syaikh Ibrahim Zakzaky yang ditahan rezim Abuja sejak Desember tahun lalu. Menurut Hakim, ketua Gerakan Islam Nigeria tersebut tidak terbukti akan membuat makar sebagaimana yang dituduhkan pemerintah dan penaha
Pengadilan Tinggi Nigeria Perintahkan Pembebasan Syaikh Zakzaky

engadilan Tinggi Nigeria hari ini Jum'at (2/12) mengeluarkan perintah pembebasan Syaikh Ibrahim Zakzaky yang ditahan rezim Abuja sejak Desember tahun lalu. Menurut Hakim, ketua Gerakan Islam Nigeria tersebut tidak terbukti akan membuat makar sebagaimana yang dituduhkan pemerintah dan penahanannya selama ini adalah tindakan ilegal. 

Pengadilan Tinggi tersebut mengeluarkan perintah pembebasan untuk ulama kharismatik tersebut dalam 45 hari kedepan. Termasuk pembebasan anggota keluarga yang juga ditahan bersamanya. Disebutkan Syaikh Ibrahim Zakzaky ditahan sejak Desember tahun lalu, pasca terjadi insiden yang menelan korban seribuan warga Zaria. Seratusan tentara menyerang kediaman ulama Islam tersebut dan menembaki warga yang menolak ketua Gerakan Islam Nigeria tersebut ditahan. 

Rezim Abuja menyebut, Syaikh Ibrahim Zakzaky terlipat upaya menciptakan makar, meski tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan. 

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Kenali Musuhmu, Waspadai Syiah Takfiri
20 Pesan Penting Ayatullah Sistani kepada Mujahidin Islam
Gempita Peringatan “Arba’in” di Karbala
Azan Pertama Swedia dari Menara Masjid Stockholm
Rabu; Pembukaan Resmi Cannel Satelit Al-Quran Al-Karim Irak
Ketika Farideh Mostafavi, Putri Kedua Imam Khomeini Bercerita Tentang Ayahnya
Hamas Bantah Kerjasama Keamanan dengan Mesir
KARNAVAL BANYUMUDAL; Meriahnya Karnaval Desa Banyumudal Moga Pemalang
Israel Juga Dukung Agresi Militer Saudi ke Yaman
Dai Rahmatan Lil Alamin Disebar untuk Cegah Radikalisme

 
user comment