Indonesian
Friday 6th of December 2024
0
نفر 0

Wudu Jabiroh

Wudu Jabiroh



Definisi Wudu Jabiroh
Obat yang dibubuhkan di atas luka dan pembalut yang membalutnya disebut dengan jabiroh.
1. Seseorang yang memiliki luka pada anggota wudunya, jika dia mampu berwudu secara normal, maka dia harus berwudu secara normal. Misalnya:
a. Permukaan luka terbuka dan air tidak berbahaya baginya
b. Permukaan luka tertutup akan tetapi bisa dibuka dan air tidak berbahaya baginya.
2. Jika luka berada pada wajah dan tangan, dan permukaan luka terbuka dan air berbahaya baginya, maka membasuh sekitarnya sudah cukup.
3. Jika luka atau pecah di kepala bagian depan atau di punggung kaki (anggoa usapan) dan permukaannya terbuka; jika tidak bisa diusap, maka letakkan kain yang suci diatasnya dan usaplah permukaan kain tersebut dengan air wudu yang tersisa di tangan.

 

Cara Wudu Jabiroh
Dalam wudu jabiroh, basuhlah atau usaplah secara normal anggota-anggota basuhan dan usapan yang bisa diasuh dan diusap. Jika tidak memungkinkan, maka usaplah jabiroh dengan tangan yang basah.
 

Beberapa Masalah
1. Jika jabiroh melebihi ukuran biasa sampai menutupi sekitar luka dan tidak mungkin untuk dibuka, maka harus berwudu jabiroh dan berdasarkan ihtiyath wajib, juga harus bertayamum
2. Seseorang tidak tahu tugasnya; apakah berwudu jabiroh atau bertayamum, maka berdasarkan ihtiyath wajib dia harus melakukan dua-duanya.
3. Jika seluruh wajah dan seluruh salah satu dari dua tangan dibalut penuh dengan jabiroh, maka berwudu jabiroh sudah cukup.
4. Jika telapak tangan dan jari-jarinya tertutup jabiroh dan ketika berwudu, tangan yang basah telah mengusapnya, maka dia bisa mengusap kepala dan kaki dengan sisa basahan dari tangan tersebut atau mengambil basahan dari anggota wudu yang lain.
5. Jika pada wajah dan kedua tangan ada beberapa jabiroh, maka sela-sela di antara mereka harus dibasuh. Jika terdapat jabiroh di kepala dan pungung kedua kaki, maka sela-sela di antara mereka harus diusap. Sedangkan pada anggota-anggota wudu yang jabiroh berada diatas mereka, harus beramal sesuai dengan hukum-hukum jabiroh tersebut diatas.
 

Hal-hal yang harus disertai dengan wudu
1. Mengerjakan Shalat
2. Mengerjakan Tawaf di Ka’bah
3. Menyentuh tulisan Al-Qur’an dan nama-nama Allah

Beberapa Masalah
 

1. Tidak sah salat atau tawaf tanpa wudu
 

2. Anggota badan seseorang yang tidak memiliki wudu tidak boleh bersentuhan dengan tulisan-tulisan ini:
a. Tulisan Al-Qur’an, akan tetapi terjemahannya boleh disentuh
b. Nama Allah, ditulis dalam bahasa apapun; seperti Allah, Khuda, God.
c. Nama Nabi Muhammad Saw. (berdasarkan ihtiyath wajib)
d. Nama-nama Imam maksum a.s (berdasarkan ihtiyath wajib)
e. Nama-nama Sayyidah Fathimah as (berdasarkan ihtiyath wajib)
 

3. Sunah berwudu untuk pekerjaan dibawah ini
a. Pergi ke masjid dan ke makam para imam maksum a.s
b. Membaca Al-Qur’an
c. Membawa Al-Qur’an
d. Menyentuh sampul atau sekitar Al-Qur’an
e. Berziarah ke pemakaman
 

Bagaimana Wudu Menjadi Batal?
1. Keluarnya air tinja atau kencing atau kentut
2. Tidur, selama tidak dapat mendengar dan tidak dapat melihat
3. Sesuatu yang bisa menghilangkan (kesadaran) akal seperti; gila, mabuk, pingsan.
4. Keluarnya darah istihadah bagi perempuan
5. Sesuatu yang mewajibkan mandi seperti janabah dan menyentuh mayat.
 

Kesimpulan akhir
1. Seseorang yang pada anggota wudunya terdapat luka, borok atau patah, akan tetapi bisa berwudu secara normal, dia harus berwudu secara normal.
2. Seseorang yang anggota wudunya tidak bisa dibasuh atau tidak bisa terkena air, maka jika sekitar lukanya dapat dibasuh, ini sudah cukup dan tidak perlu bertayamum.
3. Jika permukaan luka atau yang patah terbalut dengan jabiroh, akan tetapi bisa dibuka (tidak meyulitkan), maka jabirohnya harus dibuka dan berwudu secara normal.
4. Jika permukaan luka terbalut dan air berbahaya baginya, dia tidak perlu membukanya walaupun dia bisa saja untuk membukanya .
5. Untuk mengerjakan salat dan tawaf dan untuk bersentuhan anggota badan dengan tulisan Al-Qur’an dan nama Allah diharuskan berwudu terlebih dahulu
6. Berdasarkan ihtiyath wajib, anggota badan orang yang tidak punya wudu tidak boleh bersentuhan dengan nama Nabi Muhammad Saw, nama para imam maksum, nama para imam maksum, dan nama Sayyidah Fathimas as
7. Keluarnya air kencing, kentut dan tinja membatalkan wudu
8. Tidur, gila, pingsan, mabuk, janabah dan menyentuh mayat membatalkan wudu

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Hidupkanlah Keadilan
Dengan siapakah Habil dan Qabil menikah?
KH Amidhan: MUI Pusat Tidak Pernah Menerbitkan Buku Panduan Tentang Islam Syiah
Allah Mahapencipta segalanya, tapi apakah ada satu hal yang tidak ingin allah ciptakan. ...
BERDOA DIDALAM “ISTANA” SANG MAHA KUASA
15 Bagian Binatang Berkaki Empat yang Tidak Boleh Dimakan.
Ujian dan Pertolongan dari Allah bagi Para Kekasih-Nya
Al Quran dan Ahlul Bayt as
Studi Kritis Hadits “Kurun Generasi Terbaik”
Apa makna sungai-sungai dalam al-Quran?

 
user comment